atmosfer: Ringkasan Materi Perkuliahan Pertemuan Kelima
Masuk
Home » » Ringkasan Materi Perkuliahan Pertemuan Kelima

Ringkasan Materi Perkuliahan Pertemuan Kelima

KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD MUAMALAH PADA ASURANSI SYARIAH Akad Pengertian ‘Aqd atau akad= perikatan,perjanjian, kesepakatan ‘Aqd adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan Klasifikasi > Tabaduli (mu’awadah/tijari) -> pertukaran > Takafuli (tabarru’i)-> tolong menolong Rukun Akad > Sighat (pernyataan akad) > ‘Aqidaani (pihak yang berakad) > Ma’qud ‘alaih (obyek akad) > Maudhu’ al-’aqd (tujuan akad) -> Mustafa Zarqa’ Akad asuransi > Dalam Asuransi Konvensional -> akad tabaduli > Dan dalam Asuransi Syariah -> akad takafuli Fatwa DSN tentang Asuransi Syariah > Fatwa No. 21 Pedoman Umum Asuransi Syariah > Fatwa No. 39 Asuransi Haji > Fatwa No. 51 Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah > Fatwa No. 52 Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah > Fatwa No. 53 Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah Akad-akad dalam Asuransi Syariah Akad Tabarru’ -> hibah (Fatwa No. 21, 39 & 53) Berlaku untuk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi Tijarah Fatwa DSN No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah, > Kedudukan para pihak dalamakad tabarru’: Peserta/pemegang polis -> memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta yang terkena musibah Perusahaan -> pengelola dana hibah -> berhak atas fee > Akad tabarru’ tidak boleh diubah menjadi akad tijarah Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ secara terpisah dari akun lain Jika terjadi surplus underwriting > Diakui seluruhnya sebagai dana cadangan > Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagikan ke peserta > Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan Jika terjadi defisit underwriting: > Pengembalian talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya > Ditalangi dengan akad qardh (pinjaman) Asuransi Haji -> tabarru’ (Fatwa No. 39) > Pemegang polis induk -> Menteri Agama > Jamaah haji -> membayar polis (bagian BPIH) > Premi asuransi haji dipisah dari premi lainnya > Perusahaan berhak atas fee pengeloaan > Surplus operasional -> hak jamaah yang diserahkan pengeloaan kepada Menteri Agama Akad Mudharabah (Fatwa No. 21) Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance) > Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito bank-bank syariah > Bagi hasil dalam direct investment > Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya > Bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving) > Bagi hasil surplus underwriting (produk non saving) > Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk saving dan non saving

2 comments:

Website counter

Pageviews last month

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. atmosfer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by MASTEMPLATE
Proudly powered by Blogger