atmosfer: Pedoman Umum Asuransi Syariah
Masuk
Home » » Pedoman Umum Asuransi Syariah

Pedoman Umum Asuransi Syariah

Pertama:Ketentuan Umum A.Asuransi Syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindung dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. B.Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba (bunga), zulmu (Penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. C.Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. D.Akad tabarru` adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersil. E.Premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad. F.Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib dibeh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad Kedua:Akad Dalam Asuransi A.Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru`. B.Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru` adalah hibah. C.Dalam akad sekurang-kurangnya disebutkan: - Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan - Cara dan waktu pembayaran premi - Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru` serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakad. Ketiga:Kedudukan Para Pihak Dalam Akad Tijarah dan Tabarru` A.Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal (pemegang polis). B.Dalam akad tabarru` (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah Keempat:Ketentuan Dalam Akad Tijarah dan Tabarru` A.Jenis akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabarru` bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya B.Jenis akad tabarru` tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah Kelima:Jenis Asuransi dan Akadnya A.Dipandang dari segi jenis, asuransi itu terdiri atas asuransi umum dan asuransi jiwa. B.Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah Keenam:Premi A.Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru` B.Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi dapat menggunakan rujukan table mortalita untuk asuransi jiwa dan table morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur riba dalam perhitungannya. Sumber: Dikutip dari buku, Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and General) – Konsep dan Sistem Operasional”, Penerbit Gema Insani, Jakarta, 2004, Bab II, hal 38-46.

0 comments:

Post a Comment

Website counter

Pageviews last month

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. atmosfer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by MASTEMPLATE
Proudly powered by Blogger