KDDPLK Asuransi Syariah
Acuan:
1. Fatwa DSN MUI
2. PSAK No.108 tentang akuntansi transaksi assuransi syariah => aktif mulai 1 Januari 2010
3. AAOIFI
4. PSAK No.28 tentang akuntansi kontrak asuransi kerugian dan No.36 tentang asuransi kontrak asuransi jiwa
Pemakai laporan keuangan asuransi syariah
1. Peserta
2. Pembayar ZIS
3. Dewan Pengawas Syariah
4. Pemakai laporan keuangan umum, ex: investor, masyarakat, dll
1. Fatwa DSN MUI
2. PSAK No.108 tentang akuntansi transaksi assuransi syariah => aktif mulai 1 Januari 2010
3. AAOIFI
4. PSAK No.28 tentang akuntansi kontrak asuransi kerugian dan No.36 tentang asuransi kontrak asuransi jiwa
Pemakai laporan keuangan asuransi syariah
1. Peserta
2. Pembayar ZIS
3. Dewan Pengawas Syariah
4. Pemakai laporan keuangan umum, ex: investor, masyarakat, dll
Perusahaan asuransi jiwa murni (yang berdiri sendiri) di Indonesia ada 4
1. ATK
2. Syariah Mubarakah
3. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin
4. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa
PSAK 108 => transaksi asuransi syariah
Ruang lingkup
1. Asuransi umum syariah
2. Asuransi jiwa syariah
3. Reasuransi syariah
4. UUS, baik umum maupun jiwa
1. Asuransi umum syariah
2. Asuransi jiwa syariah
3. Reasuransi syariah
4. UUS, baik umum maupun jiwa
Karakteristis
1. Konsep sharing risk antar peserta
2. Premi adalah milik peserta secara kolektif
3. Prinsip dasar adalah taawun dan takaful
4. Akad tabarru => antar peserta, akad tijari => peserta dengan perusahaan
5. Premi dapat berupa kontribusi atau kontribusi dan investasi
6. Sumber dana tabarru berasal dari donasi, hasil, investasi, akumulasi surplus underwriting
7. Klaim dibayar dari dana tabarru
Istilah-istilah
1. Cadangan dana tabarru
Adalah cadangan yang dibentuk dari surplus
underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan entitas pengelola
2. Dana peserta
2. Dana peserta
Adalah semua dana baik berupa dana tabarru
maupun dana investasi
3. Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims)
3. Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims)
Adalah jumlah beban penyisihan untuk klaim
yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Nama lain dari Klaim
yang masih dalam proses (outstanding claims) adalah:
-
Cadangan Klaim
-
Estimasi Keuangan Klaim (EKK)
-
Estimasi Kewajiban Klaim Retensi Sendiri (EKKRS)
-
Klaim dalam proses
4. Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan
(Claim incurred but not reported
Adalah jumlah penyisihan untuk yang terjadi
tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan
5. Kontribusi
5. Kontribusi
Adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban
peserta untuk porsi risiko dari ujroh
6.
6. Kontribusi yang belum menjadi hak
Adalah bagian kontribusi yang diterima oleh
entitas pengelola periode berjalan. Nama lain Kontribusi yang belum menjadi hak
adalah:
-
Cadangan premi
-
Kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD)
7.
7. Kontribusi yang sudah menjadi hak
7. Kontribusi yang sudah menjadi hak
Adalah bagian dari kontribusi kontran
asuransi yang diakui pada periode berjalan
8.
8. Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak
Adalah adalah jumlah penyisihan untuk
memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan datang.


0 comments:
Post a Comment