atmosfer: Pertemuan tanggal 20 dan 22 Maret 2013
Masuk
Home » » Pertemuan tanggal 20 dan 22 Maret 2013

Pertemuan tanggal 20 dan 22 Maret 2013


KDDPLK Asuransi Syariah

Acuan:
1. Fatwa DSN MUI
2. PSAK No.108 tentang akuntansi transaksi assuransi syariah => aktif mulai 1 Januari 2010
3. AAOIFI
4. PSAK No.28 tentang akuntansi kontrak asuransi kerugian dan No.36 tentang asuransi kontrak asuransi jiwa

Pemakai laporan keuangan asuransi syariah
1. Peserta
2. Pembayar ZIS
3. Dewan Pengawas Syariah
4. Pemakai laporan keuangan umum, ex: investor, masyarakat, dll

Perusahaan asuransi jiwa murni (yang berdiri sendiri) di Indonesia ada 4
1. ATK
2. Syariah Mubarakah
3. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin
4. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa

PSAK 108 => transaksi asuransi syariah
Ruang lingkup
1. Asuransi umum syariah
2. Asuransi jiwa syariah
3. Reasuransi syariah
4. UUS, baik umum maupun jiwa

Karakteristis
1. Konsep sharing risk antar peserta
2. Premi adalah milik peserta secara kolektif
3. Prinsip dasar adalah taawun dan takaful
4. Akad tabarru => antar peserta, akad tijari => peserta dengan perusahaan
5. Premi dapat berupa kontribusi atau kontribusi dan investasi
6. Sumber dana tabarru berasal dari donasi, hasil, investasi, akumulasi surplus underwriting
7. Klaim dibayar dari dana tabarru

Istilah-istilah
1. Cadangan dana tabarru
Adalah cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan entitas pengelola

2. Dana peserta
Adalah semua dana baik berupa dana tabarru maupun dana investasi

3. Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims)
Adalah jumlah beban penyisihan untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Nama lain dari Klaim yang masih dalam proses (outstanding claims) adalah:
-          Cadangan Klaim
-          Estimasi Keuangan Klaim (EKK)
-          Estimasi Kewajiban Klaim Retensi Sendiri (EKKRS)
-          Klaim dalam proses
     4. Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (Claim incurred but not reported
Adalah jumlah penyisihan untuk yang terjadi tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan

5. Kontribusi
Adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dari ujroh
6.       6. Kontribusi yang belum menjadi hak
Adalah bagian kontribusi yang diterima oleh entitas pengelola periode berjalan. Nama lain Kontribusi yang belum menjadi hak adalah:
-          Cadangan premi
-          Kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD)
7.      
       7. Kontribusi yang sudah menjadi hak
Adalah bagian dari kontribusi kontran asuransi yang diakui pada periode berjalan
8.       8. Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak
Adalah adalah jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan datang.

0 comments:

Post a Comment

Website counter

Pageviews last month

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. atmosfer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by MASTEMPLATE
Proudly powered by Blogger