Latest Article Get our latest posts by subscribing this site
Materi Perkuliahan Semester 6 Asuransi Syari'ah
Posted by Berbagi Ilmu
Posted on 11:20 AM
with No comments
Ringkasan Materi Perkuliahan Pertemuan KeDelapan
Posted by Berbagi Ilmu
Posted on 2:41 AM
with No comments
dalam asuransi syariah terdapat 2 entitas yaitu:
> dana peserta (semua jenis penyisihan yang dilakukan adalah milik peserta kecuali penyisihan utang perusahaan).
> dana perusahaan
transaksi yang munkin terjadi adalah:
> mempengaruhi dana peserta (transaksi2 yang mempengaruhi laporan yang disajikan untuk peserta)
> mempengaruhi dana perusahaan (hal-hal yang mempengaruhi laporan yang disajikan untuk perusahaan)
> mempengaruhi dana peserta & perusahaan (transaksi2 yang mempengaruhi laporan yang disajikan untuk peserta & perusahaan)
contoh jurnal
pembayaran premi 1Juta
KAS 1 Juta
Pne.Premi 1Juta
Atau
KAS 1 juta
Pne.Premi Ujrah (30%) 300
Pne.Premi Investasi(30%) 300
Pne.Premi Tabarru' (40%) 400
bagian masing2 penerimaan di tentukan pada akad di awal
ketika akad mudharabah maka di akui dana sirkah temporer, muncul pada dana peserta, jika disalurkan jurnalnya:
Contoh: Deposito
Deposito syari'ah
kas
maaf catatan belum lengkap
Ringkasan Materi perkuliahan Pertemuan KeEnam
Posted by Berbagi Ilmu
Posted on 2:36 AM
with No comments
apakah akad yang sudah di sepakati dengan perusahaan asuransi bisa di rubah di pertengahan tahun, tidak bisa, karena akan merubah akad yang ada, dan jika ingin merubah maka bermulai dari awal,
bank insurance adalah kerjasama antara bank dan perusaahan asuransi, bisa jadi konve atau syariah.
berita asuransi terbaru adalah revisi undang-undang asuransi
informasi krusial asuransi adlah pemilik asing dari perusahaan asuransi di indonesia, dan spin off (pemisahan)
PSAK 108
Ruang Lingkup Asuransi syariah
> asuransi umum syariah
> asuransi jiwa syariah
> Reasuransi syariah
> UUS dan entitas asuransi dan reasuransi konvensional
cadangan / Penyisihan teknis (cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yg t'dibagikan pada peserta dan entitas pengelola)
> klaim ( karena untuk menyediakan dana yang di keluarkan perusahaan, sebagi acuanya tahun lalu)
> premi ( pembuatan laporan surplus devisit underwriting di bulan desember, jika ada nasabah yang terdaftar buln mei, maka laporanya dari mei s/d desember. dan januari smpai mei di cadangkan)
> dana tabarru' (jika dibagikan pada seluruh peserta maka sisanya di cadangkan)
> kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD)
karakteristik asuransi syari'ah
> sharingn risk
> premi adalah milik peserta secara kolektif
> prinsip dasar ta'awun dan takaful
> tabarru' u/ akad antar peserta dan tijari u/ akad antar peserta dan pengelola
> premi dpt berupa kontribusi / kontribusi dari investasi
> sumber dana tabarru (donasi hasil investasi) akumulasi surplus underwriting
> pembayaran klaim dari dana tabarru
Istilah-istilah dalam Asuransi
> dana peserta ( semua dana baik berupa dana tabarru' maupun dana investasi)
> klaim yg masih dalam proses (outstanding claims/ estimasi kewajiban klaim/estimasi kewajiban klaim retnsi sendiri); jumlah beban penyisihan untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir pereode berjalan. penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
> klaim yang sudah terjadi, tapi belum dilaporkan (claims incurred but not reported) ; jumlah penyisihan untuk klaim yg terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir perode berjalan, penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
> kontribusi yang belum menjadi hak (unearned contribution) ; bagian kontribusi yg di terima oleh entitas pengelola pereode berjalan, tetapi pereode asuransinya meliputi satu / lebih pereode mendatang. oleh karena iti bagian tersebut di akui pereode berjalan.
> kontrubusi yang sudah menjadi hak (earned contribution)
Pengakuan dan Pengukuran
> kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dana tabarru dalam dana peserta
> bag pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sbg:
> bag kontibusi (premi) untuk ujrah diakusi sebg pendapatan dlm laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus devisit underwriting dana tabarru'.
Ringkasan Materi Perkuliahan Pertemuan Kelima
Posted by Berbagi Ilmu
Posted on 2:32 AM
with 2 comments
KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD MUAMALAH PADA ASURANSI SYARIAH
Akad
Pengertian
‘Aqd atau akad= perikatan,perjanjian, kesepakatan
‘Aqd adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan
Klasifikasi
> Tabaduli (mu’awadah/tijari) -> pertukaran
> Takafuli (tabarru’i)-> tolong menolong
Rukun Akad
> Sighat (pernyataan akad)
> ‘Aqidaani (pihak yang berakad)
> Ma’qud ‘alaih (obyek akad)
> Maudhu’ al-’aqd (tujuan akad) -> Mustafa Zarqa’
Akad asuransi
> Dalam Asuransi Konvensional -> akad tabaduli
> Dan dalam Asuransi Syariah -> akad takafuli
Fatwa DSN tentang Asuransi Syariah
> Fatwa No. 21 Pedoman Umum Asuransi Syariah
> Fatwa No. 39 Asuransi Haji
> Fatwa No. 51 Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
> Fatwa No. 52 Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
> Fatwa No. 53 Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Akad-akad dalam Asuransi Syariah
Akad Tabarru’ -> hibah (Fatwa No. 21, 39 & 53) Berlaku untuk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi Tijarah
Fatwa DSN No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah,
> Kedudukan para pihak dalamakad tabarru’: Peserta/pemegang polis -> memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta yang terkena musibah Perusahaan -> pengelola dana hibah -> berhak atas fee
> Akad tabarru’ tidak boleh diubah menjadi akad tijarah
Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ secara terpisah dari akun lain
Jika terjadi surplus underwriting
> Diakui seluruhnya sebagai dana cadangan
> Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagikan ke peserta
> Sebagian untuk cadangan dan sisanya dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan
Jika terjadi defisit underwriting:
> Pengembalian talangan disisihkan dari dana tabarru’ periode berikutnya
> Ditalangi dengan akad qardh (pinjaman)
Asuransi Haji -> tabarru’ (Fatwa No. 39)
> Pemegang polis induk -> Menteri Agama
> Jamaah haji -> membayar polis (bagian BPIH)
> Premi asuransi haji dipisah dari premi lainnya
> Perusahaan berhak atas fee pengeloaan
> Surplus operasional -> hak jamaah yang diserahkan pengeloaan kepada Menteri Agama
Akad Mudharabah (Fatwa No. 21)
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance)
> Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito bank-bank syariah
> Bagi hasil dalam direct investment
> Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
> Bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
> Bagi hasil surplus underwriting (produk non saving)
> Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk saving dan non saving
Premi Asuransi, Wajib Zakatkah
Posted by Unknown
Posted on 5:38 AM
with No comments

Premi Asuransi, Wajib Zakatkah?
Dalam asuransi konvensional, premi asuransi dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi sebagai tanggungan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keutungan yang diharapkan.
Sedangkan premi Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life Insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.
Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Dalam hal peserta asuransi mendapatkan klaim nilai tunai, zakat dikenakan ketika pemilik asuransi ketika nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai klaim asuransi.
Sedangkan, Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance). Dana tabarru’ ini tidak ada kewajiban zakat bagi peserta asuransi.
Ust. Dr. Tajuddin Pogo, Lc
Sumber: Republika.co.id
Berita: Muslim Nigeria Minim Pengetahuan Asuransi Syariah
Posted by Unknown
Posted on 5:33 AM
with 1 comment
REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Pedoman baru pemerintah untuk asuransi
syariah menghadapi rintangan di Nigeria. Pasalnya kebanyakan Muslim
tidak menyadari kerja dan konsep sehingga asuransi syariah menghadapi
pukulan dalam upaya memposisikan diri sebagai pusat keuangan syariah di
Afrika.
"Saya tahu apa itu perbankan syariah dan saya tertarik akan hal itu. Tetapi kalau asuransi syariah, saya sangat sedikit mendengarnya," ujar seorang konsultan, Oladoyin Adedo, seperti dikutip dari OnIslam.net, beberapa waktu lalu.
Menurutnya penting bagi operator dan akademisi untuk mendidik masyarakat mengenai produk asuransi syariah, terutama konsep dan bagaimana keuntungan mereka berbeda dari sistem konvensional. Pemerintah Nigeria baru saja mengeluarkan pedoman baru untuk mengawasi operasi industri asuransi syariah.
Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan asuransi syariah membentuk dewan penasihat dari para ahli. Sedikitnya dua ahli dari sarjana syariah diangkat untuk masa jabatan empat tahun. Komisi Asuransi Nigeria akan membentuk dewan penasihatnya sendiri untuk mengawasi produk dan aturan industri. Asuransi konvensional akan diizinkan menawarkan layanan asuransi syariah melalui takaful windows.
"Sejujurnya, saya tidak tahu dan saya tidak menyadari konsep itu (asuransi syariah)," kata seorang wartawan senior, Alhaji Razaq Bamidele. Menurutnya, jika dia saja tidak mengetahui konsep itu, maka bisa disimpulkan bahwa jutaan orang di Nigeria juga masih banyak yang tidak memahami konsep tersebut. Bamidele mengimbau pemerintah dan operator turun memberikan sosialisasi dan edukasi tentang asuransi syariah sehingga masyarakat bisa mengerti.
Asuransi syariah didasarkan pada kerjasama dalam berbagi risiko. Fitur kunci yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsipnya yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Saat ini pasar asuransi syariah hanya 1 persen dari total pasar asuransi. Malaysia dan Timur Tengah merupakan pusat industri asuransi syariah berkembang pesat di dunia.
Seorang koresponden keuangan di Harian This Day, Nnamdi Duru mengatakan asuransi syariah tidak hanya terbatas untuk Muslim tapi juga non Muslim. Regulator memiliki tantangan mendidik masyarakat mengenai konsep asuransi syariah. "Dari interaksi saya dengan orang-orang termasuk Muslim, sangat sedikit dari mereka berinvestasi pada sesuatu yang tidak mereka ketahui," kata Duru.
Banyak masyarakat Nigeria telah mendengar keuangan syariah, baik perbankan ataupun asuransi syariah. "Sayangnya sebagian besar masyarakat tidak benar-benar memahami bagaimana konsep keuangan syariah tersebut bekerja," ujar seorang pemimpin jamaah Islam di Nigeria, Imam Ismail Lawal.
Lawal mendesak jamaah Muslim Nigeria mengundang para ahli untuk membahas konsep asuransi syariah. Pasalnya sebesar 55 persen dari 140 juta penduduk Nigeria adalah Muslim.
Komisaris untuk Asuransi di Komisi
Komisi Asuransi Nasional, Fola Daniel berujar pihaknya tengah mengerahkan media massa untuk mendidik masyarakat tentang asuransi syariah. Ada juga program pelatihan yang dilakukan bagi operator.
Daniel mengatakan saat ini Nigeria memiliki total 58 perusahaan asuransi yang membukukan premi bruto 233 miliar naira pada 2011. Sementara pada penghujung 2012, angka tersebut naik 16,6 persen.
Dia menegaskan asuransi syariah terbuka, tidak khusus untuk Muslim. "Asuransi syariah bukanlah sebuah produk, melainkan konsep," ucapnya.
Menurutnya, asuransi syariah bukanlah menunjukkan ajaran agama yang benar, tetapi bagaimana cara berbagi risiko dan tidak mentransfer risiko. "Asuransi syariah itu fantastis, orang-orang akan mengambilnya, tidak peduli Muslim atau bukan," kata Daniel.
Sumber: Republika.co.id diposkan tanggal 21 Mei 2013
"Saya tahu apa itu perbankan syariah dan saya tertarik akan hal itu. Tetapi kalau asuransi syariah, saya sangat sedikit mendengarnya," ujar seorang konsultan, Oladoyin Adedo, seperti dikutip dari OnIslam.net, beberapa waktu lalu.
Menurutnya penting bagi operator dan akademisi untuk mendidik masyarakat mengenai produk asuransi syariah, terutama konsep dan bagaimana keuntungan mereka berbeda dari sistem konvensional. Pemerintah Nigeria baru saja mengeluarkan pedoman baru untuk mengawasi operasi industri asuransi syariah.
Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan asuransi syariah membentuk dewan penasihat dari para ahli. Sedikitnya dua ahli dari sarjana syariah diangkat untuk masa jabatan empat tahun. Komisi Asuransi Nigeria akan membentuk dewan penasihatnya sendiri untuk mengawasi produk dan aturan industri. Asuransi konvensional akan diizinkan menawarkan layanan asuransi syariah melalui takaful windows.
"Sejujurnya, saya tidak tahu dan saya tidak menyadari konsep itu (asuransi syariah)," kata seorang wartawan senior, Alhaji Razaq Bamidele. Menurutnya, jika dia saja tidak mengetahui konsep itu, maka bisa disimpulkan bahwa jutaan orang di Nigeria juga masih banyak yang tidak memahami konsep tersebut. Bamidele mengimbau pemerintah dan operator turun memberikan sosialisasi dan edukasi tentang asuransi syariah sehingga masyarakat bisa mengerti.
Asuransi syariah didasarkan pada kerjasama dalam berbagi risiko. Fitur kunci yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsipnya yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Saat ini pasar asuransi syariah hanya 1 persen dari total pasar asuransi. Malaysia dan Timur Tengah merupakan pusat industri asuransi syariah berkembang pesat di dunia.
Seorang koresponden keuangan di Harian This Day, Nnamdi Duru mengatakan asuransi syariah tidak hanya terbatas untuk Muslim tapi juga non Muslim. Regulator memiliki tantangan mendidik masyarakat mengenai konsep asuransi syariah. "Dari interaksi saya dengan orang-orang termasuk Muslim, sangat sedikit dari mereka berinvestasi pada sesuatu yang tidak mereka ketahui," kata Duru.
Banyak masyarakat Nigeria telah mendengar keuangan syariah, baik perbankan ataupun asuransi syariah. "Sayangnya sebagian besar masyarakat tidak benar-benar memahami bagaimana konsep keuangan syariah tersebut bekerja," ujar seorang pemimpin jamaah Islam di Nigeria, Imam Ismail Lawal.
Lawal mendesak jamaah Muslim Nigeria mengundang para ahli untuk membahas konsep asuransi syariah. Pasalnya sebesar 55 persen dari 140 juta penduduk Nigeria adalah Muslim.
Komisaris untuk Asuransi di Komisi
Komisi Asuransi Nasional, Fola Daniel berujar pihaknya tengah mengerahkan media massa untuk mendidik masyarakat tentang asuransi syariah. Ada juga program pelatihan yang dilakukan bagi operator.
Daniel mengatakan saat ini Nigeria memiliki total 58 perusahaan asuransi yang membukukan premi bruto 233 miliar naira pada 2011. Sementara pada penghujung 2012, angka tersebut naik 16,6 persen.
Dia menegaskan asuransi syariah terbuka, tidak khusus untuk Muslim. "Asuransi syariah bukanlah sebuah produk, melainkan konsep," ucapnya.
Menurutnya, asuransi syariah bukanlah menunjukkan ajaran agama yang benar, tetapi bagaimana cara berbagi risiko dan tidak mentransfer risiko. "Asuransi syariah itu fantastis, orang-orang akan mengambilnya, tidak peduli Muslim atau bukan," kata Daniel.
Sumber: Republika.co.id diposkan tanggal 21 Mei 2013
Pendapatan Asuransi Syariah Meroket 104%
Posted by Unknown
Posted on 3:08 AM
with No comments
Liputan6.com, PT Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia atau Manulife membukukan perolehan premi dari bisnis
asuransi syariah miliknya mencapai Rp 20,7 miliar pada 2012, atau naik
104% dari Rp 10,2 miliar pada 2011.
Vice President Director & Head of Employee Benefits and Sharia Business, Nelly Husnayati, menuturkan pertumbuhan premi syariah yang sangat signifikan tersebut dikarenakan nasabah memiliki persepsi produk syariah dinilai lebih menarik dari produk premi konvensional.
"Produk syariah ini lebih mengena. Sebelum kita luncurkan pada 2009, kita melakukan riset pasar terlebih dahulu pada 2005. Ternyata hasil riset, nasabah mengatakan kalau ada produk syariah saya mau beli," tutur Nelly, Rabu (1/5/2013).
Produk syariah sendiri baru dipasarkan melalui jalur distribusi konvensional. Pertimbangannya, nasabah memperoleh edukasi yang jelas tentang produk yang akan dibeli. Adapun kontribusi produk syariah dari penjualan agen mencapai 4,5%.
Dengan pertumbuhan yang sangat baik, kontribusi produk syariah terhadap total pendapatan Manulife Indonesia meningkat. Pada kinerja 2009, kontribusi produk syariah mencapai Rp 2,6 miliar. Pada akhir 2012, kontribusinya sudah mencapai Rp 42 miliar.
Chief Accountant Manulife Indonesia,Ogan Irfan, mengatakan ke depan bisnis syariah dan perbankan syariah akan semakin bersinar. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi jiwa ini akan menjalankan strategi distribusi melalui perbankan syariah serta menjual produk asuransi syariah.
"Bancassurance untuk syariah baru akan mulai tapi produk syariahnya sudah disiapin. Kita juga mau jual produk syariah melalui bank dan group," kata Ogan.
CEO dan President Director Manulife Indonesia, Chris Bendl, menuturkan ada 5 strategi bisnis yang dijalankan Manulife Indonesia di 2013 ini.
Salah satunya adalah mengekspansi atau memperluas kinerja bancassurance. Dalam hal ini Nelly, menuturkan akan menggunakan saluran bank untuk menjual produk syariah.
"Syariah dari pertama kita luncurkan menggunakan saluran agency. Sekarang kita akan mulai lewat saluran perbankan, untuk antisipsi bisnis syariah yang terus berkembang," tukas Nelly.
Sumber: Liputan6.com diposkan tanggal 30 Mei 2013
Vice President Director & Head of Employee Benefits and Sharia Business, Nelly Husnayati, menuturkan pertumbuhan premi syariah yang sangat signifikan tersebut dikarenakan nasabah memiliki persepsi produk syariah dinilai lebih menarik dari produk premi konvensional.
"Produk syariah ini lebih mengena. Sebelum kita luncurkan pada 2009, kita melakukan riset pasar terlebih dahulu pada 2005. Ternyata hasil riset, nasabah mengatakan kalau ada produk syariah saya mau beli," tutur Nelly, Rabu (1/5/2013).
Produk syariah sendiri baru dipasarkan melalui jalur distribusi konvensional. Pertimbangannya, nasabah memperoleh edukasi yang jelas tentang produk yang akan dibeli. Adapun kontribusi produk syariah dari penjualan agen mencapai 4,5%.
Dengan pertumbuhan yang sangat baik, kontribusi produk syariah terhadap total pendapatan Manulife Indonesia meningkat. Pada kinerja 2009, kontribusi produk syariah mencapai Rp 2,6 miliar. Pada akhir 2012, kontribusinya sudah mencapai Rp 42 miliar.
Chief Accountant Manulife Indonesia,Ogan Irfan, mengatakan ke depan bisnis syariah dan perbankan syariah akan semakin bersinar. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi jiwa ini akan menjalankan strategi distribusi melalui perbankan syariah serta menjual produk asuransi syariah.
"Bancassurance untuk syariah baru akan mulai tapi produk syariahnya sudah disiapin. Kita juga mau jual produk syariah melalui bank dan group," kata Ogan.
CEO dan President Director Manulife Indonesia, Chris Bendl, menuturkan ada 5 strategi bisnis yang dijalankan Manulife Indonesia di 2013 ini.
Salah satunya adalah mengekspansi atau memperluas kinerja bancassurance. Dalam hal ini Nelly, menuturkan akan menggunakan saluran bank untuk menjual produk syariah.
"Syariah dari pertama kita luncurkan menggunakan saluran agency. Sekarang kita akan mulai lewat saluran perbankan, untuk antisipsi bisnis syariah yang terus berkembang," tukas Nelly.
Sumber: Liputan6.com diposkan tanggal 30 Mei 2013
