atmosfer: Premi Asuransi, Wajib Zakatkah
Masuk
Home » » Premi Asuransi, Wajib Zakatkah

Premi Asuransi, Wajib Zakatkah


Premi Asuransi, Wajib Zakatkah?
Premi Asuransi, Wajib Zakatkah?

Dalam asuransi konvensional, premi asuransi dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi sebagai tanggungan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keutungan yang diharapkan.

Sedangkan premi Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life Insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.

Dalam hal peserta asuransi mendapatkan klaim nilai tunai, zakat dikenakan ketika pemilik asuransi ketika nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai klaim asuransi.

Sedangkan, Tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general insurance). Dana tabarru’ ini tidak ada kewajiban zakat bagi peserta asuransi.
Ust. Dr. Tajuddin Pogo, Lc

Sumber: Republika.co.id

0 comments:

Post a Comment

Website counter

Pageviews last month

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. atmosfer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by MASTEMPLATE
Proudly powered by Blogger