Sejarah Singkat Asuransi Syariah
Praktik
asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah
yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa
jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga
korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat
pembunuh tersebut yang disebut aqilah,
harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktik aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari
Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW:
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita
dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita
yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang
dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan
peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti
rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak
laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut
dengan uang darah (diyat) yang
dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain
hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat
untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut:
Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan
bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka.
Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang
anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli
waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi
oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga
pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap
selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong
menolong melalui dana tabarru, juga
memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik dengan akad bagi
hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).


0 comments:
Post a Comment