Home »
» Ringkasan Materi perkuliahan Pertemuan KeEnam
Ringkasan Materi perkuliahan Pertemuan KeEnam
Posted by Berbagi Ilmu
Posted on 2:36 AM
with No comments
apakah akad yang sudah di sepakati dengan perusahaan asuransi bisa di rubah di pertengahan tahun, tidak bisa, karena akan merubah akad yang ada, dan jika ingin merubah maka bermulai dari awal,
bank insurance adalah kerjasama antara bank dan perusaahan asuransi, bisa jadi konve atau syariah.
berita asuransi terbaru adalah revisi undang-undang asuransi
informasi krusial asuransi adlah pemilik asing dari perusahaan asuransi di indonesia, dan spin off (pemisahan)
PSAK 108
Ruang Lingkup Asuransi syariah
> asuransi umum syariah
> asuransi jiwa syariah
> Reasuransi syariah
> UUS dan entitas asuransi dan reasuransi konvensional
cadangan / Penyisihan teknis (cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yg t'dibagikan pada peserta dan entitas pengelola)
> klaim ( karena untuk menyediakan dana yang di keluarkan perusahaan, sebagi acuanya tahun lalu)
> premi ( pembuatan laporan surplus devisit underwriting di bulan desember, jika ada nasabah yang terdaftar buln mei, maka laporanya dari mei s/d desember. dan januari smpai mei di cadangkan)
> dana tabarru' (jika dibagikan pada seluruh peserta maka sisanya di cadangkan)
> kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD)
karakteristik asuransi syari'ah
> sharingn risk
> premi adalah milik peserta secara kolektif
> prinsip dasar ta'awun dan takaful
> tabarru' u/ akad antar peserta dan tijari u/ akad antar peserta dan pengelola
> premi dpt berupa kontribusi / kontribusi dari investasi
> sumber dana tabarru (donasi hasil investasi) akumulasi surplus underwriting
> pembayaran klaim dari dana tabarru
Istilah-istilah dalam Asuransi
> dana peserta ( semua dana baik berupa dana tabarru' maupun dana investasi)
> klaim yg masih dalam proses (outstanding claims/ estimasi kewajiban klaim/estimasi kewajiban klaim retnsi sendiri); jumlah beban penyisihan untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir pereode berjalan. penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
> klaim yang sudah terjadi, tapi belum dilaporkan (claims incurred but not reported) ; jumlah penyisihan untuk klaim yg terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir perode berjalan, penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
> kontribusi yang belum menjadi hak (unearned contribution) ; bagian kontribusi yg di terima oleh entitas pengelola pereode berjalan, tetapi pereode asuransinya meliputi satu / lebih pereode mendatang. oleh karena iti bagian tersebut di akui pereode berjalan.
> kontrubusi yang sudah menjadi hak (earned contribution)
Pengakuan dan Pengukuran
> kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dana tabarru dalam dana peserta
> bag pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sbg:
> bag kontibusi (premi) untuk ujrah diakusi sebg pendapatan dlm laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus devisit underwriting dana tabarru'.


0 comments:
Post a Comment