Sebenarnya
konsep asuransi Islam bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak zaman
Rasulullah SAW yang disebut dengan Aqilah. Bahkan menurut Thomas Patrick
dalam bukunya Dictionary of Islam, hal ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab
sejak zaman dulu bahwa, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh
anggota dari suku lain lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat
pembunuh tersebut yang disebut Aqilah, harus membayar uang darah atas
nama pembunuh.
Menurut
Dr. Muhammad Muhsin Khan, kata Aqilah berarti Asabah yang
menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh. Oleh karena itu, ide pokok dari Aqilah
adalah suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial
atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Kesiapan untuk membayar
kontribusi keuangan sama dengan premi praktek asuransi sementara kompensasi
yang dibayar berdasarkan al-Aqilah mungkin sama dengan nilai
pertanggungan dalam praktek asuransi sekarang, karena itu merupakan bentuk
perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak
diharapkan dari sang korban.
Pada
perkembangan selanjutnya, kata Syaekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul
Bari, dengan datangnya Islam,sistem Aqilah diterima oleh Rasulullah
SAW menjadi bagian dari hukum Islam hal tersebut dapat dilihat pada hadits Nabi
dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Husail
“Diriwayatkan
oleh Abu Hanifah yang mengatakan: pernah dua wanita dari suku Huzail bertikai
ketika seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu yang
mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris
korban membawa kejadian itu ke pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan
keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang
budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah
uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah)
dari yang tertuduh.
Murtadha
Mutahhari, ketika menjelaskan tentang ad-Diyat `ala al-`Aqilahmengatakan.
Anda mungkin pernah mendengar ungkapan: Ad-Diyah `ala Al-`Aqilah yang
merupakan ungkapan yang sangat masyhur. Sebagian orang mengira bahwa kata `Aqilah
berasal dari kata `aql (akal), sehingga ungkapan itu diartikan
denda yang dibebankan kepada orang yang berakal (sudah dewasa). Padahal tidak
demikian, melainkan `Aqilah merupakan istilah tersendiri. Didalam bahasa
Arab, di antara makna al`aql adalah denda dan al `aqil adalah
orang yang membayar denda. Dalam beberapa kasus Islam membebankan denda
asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran). Namun didalam ad-Diyah,
yang menjadi sebab adalah bukan kesengajaan, melainkan karena kekeliruan.
Apabila ad-Diyah itu disebabkan kesengajaan, maka tidak ada asuransi
yang memikul tanggung jawab ini. Karena itu disyaratkan agar kerusakan itu
tidak disebabkan kesengajaan. Di dalam masalah ad-Diyah, para ulama
mengatakan, “wajib membayar denda terhadap sebagian kerusakan yang disebabkan
kekeliruan seperti pembunuhan atau melukai karena kekeliruan atau kelalaian”.
MM
Billah dalam disertasi doktornya mengatakan bahwa piagam (konstitusi )
Madinah, Konstitusi pertama didunia yang dipersiapkan langsung oleh Nabi
Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah, didalam beberapa pasalnya memuat
ketentuan tentang asuransi sosial dengan sistem Aqilah. Dalam pasal 3
Konstitusi Madinah: Rasul SAW membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para
tawanan, yang menyatakan bahwa jika tawanan yang tertahan oleh
musuh karena perang harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan
yang ditawan. Konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial
“Imigran
diantara Quraish harus bertanggung jawab untuk membebaskan tawanan dengan cara
membayar mereka tebusan supaya kolaborasi yang saling menguntungkan di antara
orang-orang yang percaya sejalan dengan prinsip kebaikan dan keadilan”.
(Sumber:
www.syakirsula.com)


mohon izin bertanya, bagaimana ya kriteria hdist tersebut dan bagaimana kualitas dan kuantitas nya?
ReplyDelete